JawaPos. com â Model berinisial JC mendatangi Mapolrestabes Surabaya, Jumat (23/10). Dia bersama penasihat hukumnya mengadukan dugaan tindak pidana pornografi dan UU ITE. JC ngerasa direkam saat ganti baju kala pemilik toko sepatu mengundangnya buat membuat katalog produk. âMinggu kemarin klien kami menjalani sesi foto di tempat terlapor, â perkataan Aulia Rahman, pengacara JC.
Mulanya, sesi foto itu berjalan biasa. JC diminta menggunakan sepatu yang berbeda-beda. Di pada setiap pemotretan tersebut, dia juga diminta memakai pakaian yang warnanya pas dengan sepatu. âJadwal foto diagendakan mulai pagi sampai sore karena banyak produk yang dipromosikan, â terangnya.
Rahman membaca, kliennya lama-lama curiga dengan suasana ruang ganti yang disiapkan. JC melihat pulpen dan kacamata dengan disandarkan pada sebuah buku. Letaknya terlihat berganti-ganti sebelum dia merembes ruang ganti. âKlien otomatis penasaran, â ungkapnya.
JC curiga pulpen dan kacamata tersebut adalah spy cam. Di sela-sela munculnya pemikiran itu, dia kemudian mencari informasi di internet. âBentuknya sekilas hampir sama dengan spy cam yang dijual di online shop, â kata Rahman.
Menurut dia, kliennya semakin yakin dua perangkat itu spy cam saat disentuh. Pulpen dan kacamata tersebut terasa panas. Lain dengan pulpen dan kacamata normal.
JC spontan memfoto dan mengambil dua benda tersebut. Dia kemudian memasukkannya ke di dalam tas. âKlien tidak langsung menegur. Karena profesionalitas mengedepankan sesi foto lanjutan, â ujarnya.
Rahman menyatakan, setelah sesi foto itu, kliennya mengecek dua barang yang disimpan. Bulpen dan kacamata yang diambil ternyata sudah raib. âKebetulan letak tas klien berbeda ruangan dengan tempat pemotretan, â tuturnya.
JC saat itu sudah hilang kesabaran. Tempat menanyakan ke ADT yang mengindahkan jasa modelnya. Namun, jawaban yang didapat dianggap tidak memuaskan. âKlien kami sudah berusaha menyelesaikan urusan secara kekeluargaan. Dengan komunikasi baik-baik. Tetapi disepelekan, â jelasnya. JC yang merasa menjadi korban pengerjaan pornografi akhirnya membawa masalah itu ke ranah hukum. Dia melapor ke polisi.

Rahman menjelaskan, pihaknya sudah menunjukkan foto pulpen serta kamera yang diduga sebagai spy cam kepada petugas. Namun, juru bicara bukti itu dirasa masih invalid untuk penerbitan laporan polisi (LP). âKami upayakan secepatnya untuk menganjurkan bukti tambahan, â katanya.
Kanitjatanras Polrestabes Surabaya Iptu Agung Kurnia Putra mengatakan, pemeriksa belum menerbitkan LP karena juru bicara bukti yang dibawa kurang kuat. JC dan pengacaranya sudah diberi petunjuk alat bukti lain dengan diperlukan. âHari ini sifatnya sebatas pengaduan, â jelasnya.
Agung mengatakan, pihaknya tetap mau berkoordinasi dengan pengacara pelapor jadi tindak lanjut. Jika memang alat bukti yang diperlukan sudah ada, penyidik akan memulai penyelidikan. âMemanggil terlapor untuk diklarifikasi salah satunya, â katanya.