
JawaPos. com âDua warga negara Nigeria dan satu warga negara Indonesia narapidana Lapas Posisi II A Kota Cilegon yang diduga pengendali jaringan sabu-sabu 1, 1 ton diserahkan ke Polda Banten.
âKetiganya ialah pindahan dari Lapas Tangerang dalam kasus yang sepadan, â kata Kepala Lapas Kelas II A Praja Cilegon Erry Taruna laksana dilansir dari Antara di Cilegon, Senin (14/6).
Menurut dia, ke-3 narapidana berinisial CKD dan UC, keduanya warga Nigeria dan ND alias DD, warga negara Indonesia itu, sebelumnya pernah terciduk membenahi tiga unit telepon genggam ( handpone ) dan 18 bagian sabu-sabu dalam ukuran mungil di kamar lapas.
âKetiga narapidana itu, diduga terlibat dalam jaringan pengendalian peredaran narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 1, satu ton di wilayah Jakarta dan Bogor. Petugas telah menyerahkan mereka ke Polda Banten, â terang Erry Taruna.
Sebelumnya, kata dia, Polda Banten menerima informasi terbongkarnya jaringan pengedar sabu-sabu seberat satu, 1 ton oleh Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Pusat.