
JawaPos. com âKepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak kembali menetapkan tersangka kasus kericuhan saat operasi penertiban di rangka pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di Jalan Bhineka Raya, tapal batas Suropati dan Bulak Bison Baru, beberapa waktu lalu.
âAda perut tersangka baru berdasar hasil pengembangan tim penyidik, â ujar Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Ganis Setyaningrum seperti dilansir dari Antara di Surabaya, Selasa (13/7).
Masing-masing simpulan berinisial F, warga Bulevar Kunti Surabaya yang diduga sebagai provokator melalui unggahan di media sosial, kemudian pria berinisial H masyarakat Kabupaten Bangkalan yang diduga perusak mobil polisi. âMobil polisi dirusak dengan jalan yang memecah kaca periode belakang menggunakan batu bata, â ucap Ganis Setyaningrum.
Kepada polisi, kedua pelaku mengaku kebetulan berada di Bulak Bison saat petugas gabungan dibanding kepolisian, TNI, serta Satpol PP dan Linmas, daripada Kecamatan Kenjeran sedang melayani operasi yustisi jam malam PPKM darurat. âSalah seorang pelaku mengatakan adiknya diamankan petugas Satpol PP sebab tidak menggunakan masker. Oleh sebab itu, dia berusaha membela adiknya, lalu merusak mobil polisi, â kata Kapolres Ganis Setyaningrum.
âKalau pelaku satunya ini sengaja membuat konten di media sosial yang menyebarkan hasutan anti terhadap petugas PPKM, â tambah dia.